Dalam industri proyek konstruksi, kontrak menjadi pondasi utama yang mengatur aspek-aspek krusial. Kontrak berguna untuk menentukan jalannya proyek dan menentukan siapa yang bertanggung jawab dan mengatasi permasalahan yang mungkin muncul.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai jenis-jenis kontrak proyek konstruksi sangat penting untuk diketahui, baik bagi pemilik proyek maupun kontraktor. Artikel ini akan membahas variasi kontrak proyek konstruksi yang umum digunakan, serta informasi esensial yang perlu dipahami untuk setiap jenis kontrak tersebut.
Baca Juga:
5 Perempuan Inspiratif di Bidang Teknologi
Jenis-jenis Kontrak Proyek Konstruksi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa kontraktor dan pemilik proyek harus memilih jenis kontrak yang tepat, sesuai dengan jenis kegiatan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan. Berikut ini akan dijelaskan 5 jenis kontrak yang ada pada proyek konstruksi, antara lain:
1. Harga Satuan
Jenis kontrak ini adalah kontrak yang menyepakati volume atau kuantitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu dan masih bersifat perkiraan. Sistem kontrak harga satuan memungkinkan adanya penambahan atau pengurangan pekerjaan karena didasarkan pada hasil pengukuran bersama, atas pekerjaan yang telah benar-benar selesai dikerjakan kontraktor.
2. Lump Sum (Fixed Price)
Kontrak lump sum merupakan perjanjian di mana nilai total kontrak yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada kontraktor sudah ditentukan dengan tetap. Dalam kontrak ini, semua risiko pekerjaan yang timbul selama proyek dianggap sebagai tanggung jawab kontraktor. Hal tersebut mencakup penyesuaian harga bahan baku dan sumber daya lainnya yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama proyek berlangsung.
Meskipun pemilik proyek mengetahui biaya total sejak awal namun kontraktor bisa saja menambahkan biaya tambahan ke dalam harga lump sum untuk menanggulangi risiko potensial.
3. Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Jenis kontrak gabungan ini memiliki poin-poin yang disepakati oleh pemilik proyek dan kontraktor, berdasarkan karakteristik kontrak lump sum dan harga satuan.
Baca Juga:
8 Langkah Efektif Meningkatkan Sales Retail
4. Persentase
Kontrak persentase menyepakati bahwa pihak pemilik proyek akan membayar pihak kontraktor, sesuai dengan pengeluarannya atas proyek yang sudah selesai. Pembayaran tersebut sudah termasuk tambahan biaya keuntungan (overhead), yaitu hasil persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
5. Terima Jadi
Mirip seperti kontrak lump sum, kontrak terima jadi menerapkan termin pembayaran hanya satu kali, yaitu pada saat proyek sudah selesai 100%.
Penutup
Setelah memahami penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa pemahaman tentang berbagai jenis kontrak proyek konstruksi sangatlah penting. Baik pemilik proyek maupun kontraktor perlu mempertimbangkan dengan baik segala jenis kontrak yang akan digunakan. Hal ini bisa diukur berdasarkan sifat proyek, tingkat ketidakpastian dan tujuan yang ingin dicapai.
Sumber referensi: